SPDP Kasus Kabuh Dikirim ke Kejaksaan, Polres Sidik Pembakaran Motor

Petugas kepolisian melakukan penyelidikan pada kendaraan korban yang rusak di lokasi kejadian Kabuh, Jombang. (Foto: Istimewa)

JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jombang pada 20 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR yang dilaporkan oleh korban berinisial MA (18), pelajar asal Lamongan.

SPDP adalah pemberitahuan dari penyidik Polri kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan atas suatu perkara pidana telah dimulai, sebagai pintu koordinasi dan pengawasan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa di Depan Pabrik Camino

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 00.09 WIB, di depan Pabrik Camino, Dusun Jatidrenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Lokasi dan waktu ini persis sama dengan insiden bentrokan yang melibatkan rombongan pesilat Pagar Nusa usai acara Ijazah Kubro pada malam sebelumnya.

Dua Pasal Disangkakan

Polisi menjerat kasus ini dengan dua pasal sekaligus:

  • Pasal 308 ayat (1) KUHP — tentang kekerasan terhadap barang di muka umum yang mengakibatkan hancurnya barang
  • Pasal 262 ayat (2) KUHP — tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang

Dua Orang Dimintai Keterangan, Belum Ada Tersangka

Kabar terbaru, dua orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani oleh penyidik IPDA Rendro Lastono, S.H. dan BRIPTU Reza Maulana Isman, S.H.

📌 Fakta Kasus Kabuh

  • Kejadian: 16 Agustus 2026, 00.09 WIB
  • Lokasi: Depan Pabrik Camino, Kabuh, Jombang
  • Korban: MA (18), pelajar asal Lamongan
  • Pelapor: Muhammad Riffat Ayisy
  • Status: Penyidikan, belum ada tersangka

Peristiwa di Kabuh ini merupakan salah satu dari rangkaian bentrokan yang terjadi di Jombang pada 15-16 Agustus 2026, yang menewaskan dua orang dan melukai belasan lainnya. SPDP ini menandai proses hukum yang mulai bergulir di jalur resmi, meskipun pelaku masih dalam tahap pencarian.

Sumber:Jombangasli.com

Editor: Om Bin

Informasi dan berita terkini seputar Jombang dan sekitarnya : jombangasli.com

Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

📰 ARSIP ARTIKEL

JOMBANGASLI.COM — Media Asli Jombang Mencerahkan

    DIrgahayu Korem
    Logo PT INews Global Indonesia