Febrie Adriansyah: Dari Jampidsus Berprestasi ke Tersangka Korupsi
Kasus penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88 Polri menyita perhatian publik dan memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat maupun media. Hingga saat ini, Kepala Densus 88 Polri belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang terjadi pada 19 Mei 2024 tersebut.
Sosok Febrie Adriansyah bukanlah nama baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur ini dikenal sebagai jaksa yang menangani banyak kasus besar, termasuk korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus-kasus mega korupsi lainnya.
Profil dan Karier Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 6 Januari 2022. Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil dan pendidikannya di Jambi, menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di sana.
Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta selama lima bulan sejak 29 Juli 2021. Kariernya sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996, dengan jabatan pertama sebagai Kasi Intelijen. Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.
Kasus-Kasus Besar yang Ditangani
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah menangani sejumlah kasus besar yang mengguncang publik, antara lain:
- Korupsi PT Asuransi Jiwasraya — Berhasil menjebloskan enam orang tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
- Korupsi PT Asabri — Melibatkan sembilan tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R. Damiri. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22,78 triliun.
- Korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) — Lima tersangka dijebloskan ke penjara.
- Korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk — Kasus ini melibatkan banyak pejabat dan menjadi salah satu kasus terbesar di sektor tambang.
- Korupsi BTS 4G Kominfo — Yang menyeret eks Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Karena sensitivitas kasus yang ditanganinya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat memerintahkan agar Febrie dikawal oleh ajudan dan patwal dari TNI.
Kronologi Penguntitan dan Eskalasi Kasus
Insiden penguntitan terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, ketika Febrie Adriansyah sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tim pengamanan dari Polisi Militer yang mengawal Febrie berhasil mengamankan seorang penguntit yang ternyata adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan kejadian tersebut sebagai "fakta di lapangan". Dari pemeriksaan, diketahui bahwa oknum Densus 88 tersebut telah melakukan profiling terhadap Febrie Adriansyah dan menyimpan data tersebut di ponselnya.
Anggota Densus tersebut berinisial IM dan saat itu diduga menjalankan misi "Sikat Jampidsus" bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah kepolisian.
Pada Juli 2026, kasus ini memasuki babak baru. Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Hasil penggeledahan mencengangkan: polisi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai asing senilai total Rp543 miliar dari sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya.
Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Keesokan harinya, Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Ketiga perkara tersebut kemudian dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, yang menuai kritik dari berbagai kalangan karena potensi konflik kepentingan.
Pada 17 Juli 2026, Febrie menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung selama sekitar 10 jam. Hingga berita ini diturunkan, status penahanan terhadap Febrie Adriansyah masih ditangguhkan.
Daftar Harta Kekayaan Febrie Adriansyah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta Febrie Adriansyah tercatat sebagai berikut:
- 2022: Rp6,36 miliar
- 2023-2025: Rp18,26 miliar (stagnan)
Sementara itu, barang bukti yang disita polisi dari rumah Sentul meliputi 74 kg emas batangan, uang tunai US$4,77 juta, dan S$14,08 juta, dengan total konversi mencapai Rp543 miliar.
📌 Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi institusi penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini.
Artikel ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang terverifikasi. Perkembangan kasus dapat berubah seiring berjalannya proses hukum.
Ditulis oleh: Tim Redaksi Jombangasli.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar