Dugaan Konspirasi Pengurus KUD Sumber Agung Bareng di RAT 2025
JOMBANG – Sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Agung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menyoroti sejumlah persoalan tata kelola aset koperasi yang mengemuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sumber Agung tahun 2025.
Salah satu isu utama yang disoal anggota adalah status sertifikat tanah milik KUD yang saat ini tercatat atas nama Muksin selaku Ketua KUD Sumber Agung.
Perubahan Sertifikat Tanpa Musyawarah
Menurut keterangan yang disampaikan anggota, perubahan nama pemilik dari almarhum Muntahal menjadi atas nama Muksin dilakukan tanpa melalui musyawarah pengurus maupun anggota.
"Kalau ada pengurus yang mengatakan sudah dimusyawarahkan berarti itu sebuah kejahatan, bekerja sama dalam sebuah kejahatan," ujar salah satu anggota dalam forum RAT dengan tegas.
Tuntutan Alih Status dan Pernyataan Kontroversial
Anggota juga menuntut agar status tanah tersebut segera dialihkan kembali menjadi aset lembaga. Tuntutan itu disebut belum ditindaklanjuti oleh pengurus. Dalam forum yang sama, muncul pernyataan dari Muksin yang dinilai anggota bersifat ekstrem, yakni bahwa yang harus dialihkan statusnya adalah tanah atas nama Suwandi, mantan pengurus lama.
Setiap kali anggota mengajukan tuntutan alih status, jawabannya disebut selalu terkendala biaya. Padahal, menurut anggota, KUD setiap tahun membangun inventaris dengan nilai jauh di atas biaya pengurusan alih status menjadi aset lembaga.
Asal-Usul Dana Pembelian Tanah Disorot
Persoalan lain yang disorot adalah asal-usul dana pembelian tanah di wilayah Mojowarno. Anggota menyebut tanah tersebut dibeli menggunakan dana SWKP (Simpanan Wajib Kelompok Petani Cengkeh), yang sebelumnya dihimpun BPPC dan dikembalikan ke KUD sebagai lembaga yang dipercaya mengelola perdagangan cengkeh saat itu, mestinya kelompok petani cenkeh tersebut punya hak di SWKP ( Simpanan wajib kelompok petani cengkeh ) tersebut
📌 Pernyataan Anggota
"Karena itu simpanan wajib kelompok petani, mestinya petani juga mendapatkan haknya. Tapi tidak serupiah pun dikasihkan. Setelah uang tersebut turun dan dibelikan aset, pengurus baru yang tidak tahu seluk beluk dari mana uang tersebut didapat malah mengalihstatuskan nama pribadi ketua tanpa musyawarah dengan pengurus," kata anggota lainnya.
Klaim Mantan Ketua dan Harapan Anggota
Anggota berharap permasalahan aset ini dapat diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme organisasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, mengingat lokasi tanah berada di luar wilayah kerja KUD Sumber Agung.
Setelah tim Inews Globalindo mencoba menelusuri dan bertanya kepada Bapak Wandi selaku Mantan Ketua yang sudah purna, beliau menegaskan setuju jika sertifikat atas nama pribadi dialihkan nama menjadi aset lembaga semuanya, ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengurus KUD Sumber Agung terkait tudingan tersebut. Konfirmasi juga belum diperoleh dari pihak Muksin.
Sumber: Tim Jombangasli.com
Editor: Om Boy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar