KH Musta'in Syafii Tebuireng Dilaporkan ke Bareskrim, Muktamar NU Kian Panas!
JOMBANG – Di tengah persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026, sebuah isu baru kembali memanaskan suasana. KH Musta'in Syafi'i, kiai sepuh dari Pondok Pesantren Tebuireng, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) pada Senin (24/8/2026).
Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. GERTAK menilai pernyataan KH Musta'in dalam ceramahnya menimbulkan "persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU".
Tuduhan Fitnah pada Rais Aam
Ketua GERTAK, Nawawi SH, menyatakan bahwa laporan ini ditempuh karena upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah melakukan upaya somasi dan pendekatan kekeluargaan, tetapi tidak ada respons yang memadai. Maka kami mengambil langkah hukum," ujar Nawawi.
Menurut analisis yang beredar, ceramah KH Musta'in menyoroti standar moral dan pola hidup seorang Rais Aam. Beliau diduga menyampaikan pentingnya seorang Rais Aam menjaga kesederhanaan, seperti yang dicontohkan pada masa lalu, dan tidak bergaya hidup mewah. Pernyataan ini kemudian dianggap oleh GERTAK sebagai fitnah terhadap KH Miftachul Akhyar.
📌 Tuduhan GERTAK
- Pencemaran nama baik terhadap Rais Aam PBNU
- Fitnah
- Penghinaan
- Penyebaran berita bohong
Pasal yang Disangkakan
GERTAK melaporkan KH Musta'in dengan beberapa pasal sekaligus:
- Pasal 27A UU ITE — pencemaran nama baik melalui elektronik
- Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE — penyebaran berita bohong
- Pasal 433 KUHP — pencemaran nama baik
- Pasal 434 KUHP — fitnah
- Pasal 436 KUHP — penghinaan ringan
- Pasal 441 ayat (2) KUHP — pemberatan pidana jika korban adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas
Alumni Tebuireng Siap Kawal
Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) langsung merespons dan menyatakan siap mengawal kasus KH Musta'in secara hukum. Koordinator TAAT Mirwansyah, S.H. menegaskan akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan," tegas Mirwansyah.
Kaitannya dengan Muktamar NU
Laporan ini muncul di saat muktamar tinggal beberapa hari lagi. Isu politik uang, "karantina" peserta, dan rekayasa AHWA sudah memanas, kini ditambah kasus hukum yang melibatkan kiai sepuh Tebuireng. Publik mulai bertanya: apakah ini bagian dari upaya mengkondisikan muktamar atau murni persoalan hukum?
Sementara itu, GARDA ULAMA mengimbau agar polemik ini diselesaikan dengan tabayun dan islah, terlebih menjelang Muktamar NU ke-35.
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar