Sidang Perdana Sengketa Tanah No. 73/PDT.G/2026/PN Jombang Digelar, Tergugat I DZ Mangkir, Camat Wonosalam Hadir
JOMBANGASLI.COM — JOMBANG. Sidang perdana terkait perkara perdata sengketa tanah yang diajukan oleh pihak penggugat atas nama Heri Kuswoyo dan kawan-kawan (TPPP) Tim Pengawalan Perkara Persidangan nomor 73/PDT.G/2026/PN Jombang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Rabu (14/10/2026) pagi.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak. Namun, dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat I (DZ) warga Desa Wonomerto, Wonosalam Jombang, tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan Tergugat II Camat Wonosalam terlihat menghadiri persidangan perdana.
Kuasa Hukum Tergugat III Tegaskan Tidak Ada Hubungan Hukum
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tergugat III (PSS), Saragih, S.H., M.H., usai mengikuti jalannya sidang perdana. Sebagai pihak Tergugat III yang menegaskan tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok perkara kedudukan para pihak tergugat, pihaknya optimistis gugatan tersebut dapat dibatalkan.
Saragih menyatakan bahwa pihaknya meyakinkan majelis hakim PN Jombang akan bersikap teliti dalam memeriksa objek serta dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia berharap dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara detail agar gugatan ini dapat disidangkan sebagaimana mestinya.
"Ada beberapa poin penting terkait jalannya perkara ini, yakni kesiapan pembuktian di mana pihak Tergugat III menyatakan siap melayani dan menempatkan bukti-bukti sah, baik berupa SHM maupun SPPT yang kewajibannya melalui kontribusi kepada negara telah dipenuhi." — Saragih, S.H., M.H.
Keabsahan Dokumen Penggugat Diragukan — Obscuur Libel
Berdasarkan pembacaan, penilaian, serta kajian analisa dari relaas panggilan (posita), pihak Tergugat III menilai dokumen yang dimiliki oleh penggugat mengalami cacat formil atau dapat disebut sebagai obscuur libel (gugatan kabur) terhadap Tergugat III, dan dugaan permainan terkait panggilan.
Saragih menduga adanya kejanggalan dalam surat panggilan yang tidak pernah sampai kepada pihak bernama DZ. Pihaknya menilai panggilan tersebut fiktif dan dimainkan, mengingat tidak ada hubungan hukum antara objek perkara dengan penggugat, terlebih dalam hal penentuan ahli waris.
Jadwal Sidang Lanjutan
Untuk sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan kedua untuk pihak Tergugat I.
Pihak Tergugat III berharap majelis hakim PN Jombang dapat menerapkan pemeriksaan berkas-berkas secara cermat.
Penggugat Terlapor Pidana Pasal 502 & 257 KUHP
Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat III juga mengingatkan bahwa para pihak penggugat saat ini juga tengah menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan melalui Pasal 502 KUHP dan Pasal 257 KUHP di Polres Jombang yang proses hukumnya sedang berjalan.
"Kami berharap oknum-oknum yang bersangkutan dapat menyelesaikannya sebelum proses pidana ini kami teruskan ke tingkat tersangka atau terpidana." — Saragih, S.H., M.H.
Perkara perdata 73/PDT.G/2026/PN Jombang ini kini tidak hanya menjadi perhatian di ranah perdata, tetapi juga merambah ke ranah pidana di Polres Jombang.
Penulis: Sony Darwanto
📍 Baca Juga
- Genius Hidro-Teknologi Medang Kamulan: Rekayasa Distribusi Air Gunung Arjuno ke Jaringan Situs Sendang di Jombang
- Kandang Ayam Kades Karangan Bareng Kepergok Pakai LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Pengopenan
- Warga Desa Mancar Protes! Tuntut BPD Diganti, Anggaran Desa Mangkrak, Kegiatan PKK Pakai Uang Pribadi Kades

Tidak ada komentar:
Posting Komentar