Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warnai Kasus Dana Ganti Rugi Lahan di Bandarkedungmulyo
Faris Trihatmoyo, kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan di Desa Bandarkedungmulyo, Jombang.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana ganti rugi pembebasan lahan di Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terus bergulir dan semakin kompleks. Tidak hanya dugaan penggelapan dana, kini muncul pula dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa jual tanah yang diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana ganti rugi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan tiga warga Desa Bandarkedungmulyo, yakni Boniyem, Sutakat, dan Ngatiyem. Mereka menduga bahwa Kepala Desa Bandarkedungmulyo berinisial ZA bersama dengan MH telah menguasai sebagian dana ganti rugi yang seharusnya menjadi hak milik mereka.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening korban ke rekening milik ZA dan MH. Total dana yang dipindahkan mencapai ratusan juta rupiah. Para korban mengaku tidak pernah memberikan izin untuk pemindahan dana tersebut.
Pengakuan Korban dan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Faris Trihatmoyo, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani surat kuasa jual tanah yang menjadi dasar pencairan dana ganti rugi. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa tanda tangan para korban telah dipalsukan.
"Jika hak para korban tidak dipulihkan, kami akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada aparat penegak hukum. Ini sudah masuk ranah pidana," tegas Faris dalam keterangannya.
Salah satu pelapor, Sutakat, juga membantah pernah memberikan kuasa untuk menjual tanah maupun mencairkan dana ganti rugi. "Saya tidak pernah tanda tangan surat apa pun. Saya yakin tanda tangan saya dipalsukan," ujarnya dengan nada kesal.
Peran MH dan Penyerahan ATM
Para korban mengaku sebelumnya menyerahkan kartu ATM mereka kepada MH untuk membantu mengecek pencairan dana. MH diketahui membantu proses pembukaan rekening korban di bank tertentu.
Namun, belakangan diketahui bahwa terjadi pemindahan dana tanpa persetujuan dari rekening korban ke rekening ZA dan MH. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana.
Langkah Kepolisian
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magrib Agung Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Desa Bandarkedungmulyo. Penyidik juga berencana memeriksa pihak perusahaan yang terkait dengan pembebasan lahan serta mendalami dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pencairan dana ganti rugi.
Saat ini, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penggelapan dana, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen yang diduga berkaitan erat dengan pencairan dana ganti rugi. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
📌 Fakta Hukum
Pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa dan penggelapan dana ganti rugi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Harapan Korban
Para korban berharap kasus ini segera terungkap dan dana yang menjadi hak mereka dapat kembali. Mereka juga berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya ingin keadilan. Uang itu hak kami, jangan diambil orang," ujar salah satu korban dengan suara bergetar.
Ditulis oleh: Aris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar