Jombang Peringkat Pertama Pengajuan Izin Poligami di Jatim, 5 Permohonan Masih Bergulir

Kabupaten Jombang mencatatkan rekor tertinggi dalam pengajuan izin poligami se-Jawa Timur pada semester pertama tahun 2026. Data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menunjukkan, selama Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Jombang menerima 5 permohonan izin poligami—terbanyak dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.

Meski memimpin jumlah pengajuan, posisi Jombang tidak serta-merta menunjukkan seluruh permohonan akan memperoleh izin. PTA Surabaya menegaskan semua perkara masih bergulir di meja persidangan dan akan diputus setelah melalui pemeriksaan menyeluruh.

Data Lengkap Pengajuan Poligami di Jatim

Humas PTA Surabaya, Sarmin, menjelaskan bahwa total permohonan izin poligami yang masuk ke pengadilan agama di seluruh Jawa Timur selama periode Januari-Juni 2026 mencapai 65 perkara. Dari jumlah itu, Jombang menjadi yang terbanyak dengan 5 permohonan.

Peringkat Daerah Jumlah Permohonan
1 Jombang 5
2 Bangil, Jember, Kab. Malang, Ponorogo 4
3 Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, Tulungagung 3
4 Kangean, Kab. Kediri, Nganjuk, Situbondo, Tuban 2
5 15 daerah lainnya (Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, Trenggalek) 1

Persyaratan Ketat yang Harus Dipenuhi

Sarmin menegaskan bahwa tingginya jumlah permohonan di suatu daerah tidak bisa dijadikan ukuran banyaknya izin yang akan diberikan. Majelis hakim akan menguji setiap permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, hakim akan menilai terpenuhinya syarat alternatif yang diatur dalam peraturan, seperti:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat memberikan keturunan

Selain itu, terdapat syarat kumulatif yang wajib dipenuhi pemohon:

  • Memiliki kemampuan ekonomi untuk menafkahi seluruh anggota keluarga
  • Sanggup berlaku adil kepada seluruh istri

📌 Perlindungan Hak Istri

"Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan atau bahkan terlunta-lunta. Karena itu, setiap syarat harus benar-benar dipenuhi," tegas Sarmin.

PTA Surabaya: Belum Ada yang Dikabulkan

PTA Surabaya menegaskan, seluruh permohonan yang masuk masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada satu pun yang diputus dikabulkan. Putusan setiap perkara tetap bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadilan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan," kata Sarmin.

Sumber: Data PTA Surabaya, Celah.id

Ditulis oleh: Tim Redaksi Jombangasli.com

Informasi dan berita terkini seputar Jombang dan sekitarnya : jombangasli.com

Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

📰 ARSIP ARTIKEL

JOMBANGASLI.COM — Media Asli Jombang Mencerahkan

    DIrgahayu Korem
    Logo PT INews Global Indonesia