3 Sesepuh Pagar Nusa Apresiasi Kinerja Polres Jombang, Kanit Pidum: Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Upaya Damai!
JOMBANG — Suasana Polres Jombang pagi ini berbeda dari biasanya. Kedatangan tiga sosok yang dihormati bukan karena jabatan, tapi karena ilmu dan pengabdiannya. Mereka adalah sesepuh Pagar Nusa: Gus Yusuf dari Lirboyo, Gus Idris dari Mojosongo, dan Gus Suprapto dari Padepokan Tapak Geni.
Kedatangan mereka bukan untuk demo. Bukan untuk menuntut. Tapi untuk bersilaturahmi — dan menyampaikan terima kasih.
Mereka diterima langsung oleh Kanit Pidum Ipda Rendro Lastono. Dalam pertemuan itu, Gus Yusuf menyampaikan maksud kedatangan mereka dengan tutur yang tenang namun tegas.
"Kami menyambangi Polres untuk bersilaturahmi dan menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada Polres Jombang yang telah bekerja dengan baik menangani kasus tragedi pasca Ijazah Kubro."
Kalimat itu bukan sekadar basa-basi. Ia adalah pengakuan bahwa di tengah berbagai tekanan dan dinamika yang terjadi, Polres Jombang dinilai tetap profesional dalam mengusut kasus yang menimpa pesilat Pagar Nusa.
Perkembangan Kasus yang Disampaikan Kanit Pidum
Dalam pertemuan itu, para sesepuh juga menanyakan perkembangan penanganan kasus. Kanit Pidum Ipda Rendro Lastono membeberkan sejumlah fakta terbaru.
Hingga saat ini, 8 orang telah ditangkap. Paling banyak berasal dari wilayah Kabuh dan Bandar Kedungmulyo. Ada pula yang diamankan di Tangerang.
Dari 8 orang tersebut, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Karena itu, penanganannya diserahkan ke TPPA — unit yang menangani kriminalitas anak di bawah umur.
Kanit juga mengakui bahwa penanganan sempat terhambat oleh gelaran Muktamar. Namun begitu Muktamar selesai, hari itu juga pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Tegas: Tidak Pandang Bulu
Yang paling menarik dari pernyataan Kanit Pidum adalah soal sikap kepolisian terhadap isu perguruan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian mengabaikan apakah kasus ini membawa nama perguruan atau tidak. Semua kasus akan diungkap tanpa pandang bulu.
Dan yang lebih penting — Kanit menegaskan bahwa kasus tetap berjalan meskipun ada upaya damai.
Mengapa? Karena ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 9 tahun. Menurut KUHP terbaru, perkara dengan ancaman di atas 5 tahun tidak memungkinkan diselesaikan melalui restorative justice atau upaya damai.
Artinya, apa pun yang terjadi, proses hukum akan terus berlanjut.
Harapan dan Doa
Di akhir pertemuan, Kanit Pidum menyampaikan sesuatu yang menyentuh.
Ia memohon doa kepada para kyai — termasuk para sesepuh yang hadir — agar kasus ini bisa diselesaikan Polres Jombang dengan lancar.
"Tanggung jawab ini sangat besar, tingkat kesulitannya cukup besar."
Kalimat itu menunjukkan bahwa kepolisian tidak bekerja dengan arogan. Mereka sadar betul beban moral dan sosial dari kasus ini. Dan mereka membutuhkan dukungan, bukan justru tekanan yang memperkeruh suasana.
Penutup
Pertemuan berlangsung dengan baik. Para sesepuh Pagar Nusa diterima dengan hormat. Dan pihak Pagar Nusa menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini selanjutnya.
Apa yang terjadi hari ini adalah contoh bagaimana sebuah persoalan bisa disikapi dengan kepala dingin. Bukan dengan emosi. Bukan dengan provokasi. Tapi dengan silaturahmi, komunikasi, dan kepercayaan pada proses hukum.
Tragedi pasca Ijazah Kubro memang meninggalkan luka. Tapi di atas luka itu, masih ada harapan bahwa keadilan akan ditegakkan — tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih.
Dan nama baik perguruan, tidak perlu dipertaruhkan hanya karena ulah segelintir orang. (*)
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar