Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Anggota Pagar Nusa Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
JOMBANG — Tim Resmob Polres Jombang yang dipimpin langsung Kanit Pidum berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang pada 15–16 Agustus 2026. Total 7 tersangka diamankan, beberapa masih DPO.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026).
"Polres Jombang menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro dan telah berhasil mengungkap sebanyak tiga kejadian pengeroyokan dan pembakaran," tegasnya.
Kasus Pertama: Pengeroyokan di Bandarkedungmulyo
Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban SDN (17) dan MRA (19), warga Kediri, hendak melihat kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas. Saat melintas di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Jombang, mereka dihadang sekelompok pemuda tak dikenal.
"Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong maupun alat. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri," ungkap Kapolres.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: EAP, WVL, dan MAD. Satu pelaku berinisial AK masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Kedua: Pengeroyokan di Kabuh
Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, sebelah utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban BJA (17), pelajar asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi korban pengeroyokan dalam peristiwa ini.
Polisi menetapkan AJ (19), warga Kecamatan Kabuh, sebagai tersangka. Tiga pelaku lain berinisial HD, BT, dan ER masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasus Ketiga: Pembacokan dan Pembakaran Motor
Korban AHD (18), pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dalam perjalanan pulang usai melihat kegiatan Ijazah Kubro dan gemblengan warga pencak silat Pagar Nusa di Tambakberas.
"Korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, kemudian dilempari batu dan ditendang sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra.
Salah seorang pelaku kemudian diduga memiting korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah rusuk. Beruntung, korban tidak mengalami luka bacok. Korban kemudian berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah jembatan.
"Namun, saat korban sempat menumpang sepeda motor peserta konvoi lainnya, korban kembali dipepet pelaku. Salah seorang pelaku kemudian melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan dekat tulang rusuk," tegasnya.
Selain kekerasan terhadap korban, kelompok tersebut juga melakukan kekerasan terhadap barang. Sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dengan nomor polisi S-2461-JCC tertinggal di lokasi keributan. Motor tersebut kemudian dirusak hingga hancur dan dibakar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka: ANH (24), warga Kecamatan Ploso, dan RG (20), warga Kecamatan Kabuh.
📌 Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan yang terekam video, seorang pelaku mengaku memukul, menendang, serta menggunakan batu bata dan pecahan keramik untuk menyerang korban. Petugas mengamankan barang bukti berupa motor ringsek dan helm pecah.
Barang Bukti yang Diamankan
- 5 potong jaket hoodie
- 1 celana pendek kain warna hitam bergambar gigi
- 2 celana jeans panjang warna hitam
- 2 unit telepon seluler
- 5 batu kali
- 1 selang warna cokelat dengan panjang sekitar 50 sentimeter
- 1 kaus lengan pendek warna hitam komunitas Gondo Mayet
Komitmen Kapolres
Kapolres menegaskan komitmen memberikan keadilan meskipun korban berasal dari luar daerah.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan dan mengganggu keamanan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
"Kami akan bersungguh-sungguh mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya, dengan seterang-terangnya, demi memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya.
Total 7 tersangka diamankan dari tiga kasus. Polisi masih memburu beberapa DPO. Kasus masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar