Jalan Eks Lori Jadi Akses Pabrik Koper, Massa FRMJ Kepung Pemkab Jombang: "Setop Operasi!"

Puluhan massa FRMJ menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Jombang, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

JOMBANG — Selasa siang (8/9/2026), puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Mereka datang bukan tanpa alasan. Di hadapan para pejabat, mereka menyuarakan satu tuntutan tegas: operasional PT Jian You, pabrik koper di Desa Gambiran, Mojoagung, harus dihentikan.

Akar masalahnya bukan sekadar soal pabrik. Jauh di lubuk persoalan, ada kejanggalan soal akses jalan yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Menurut FRMJ, jalan yang selama ini menjadi lintasan utama truk-truk pabrik adalah jalur eks lori—bekas rel kereta api tebu yang secara administrasi tidak pernah resmi menjadi akses umum. "Kami mendesak Pemkab menghentikan operasional pabrik Jian You karena tidak punya akses jalan yang jelas. Jalan itu merupakan eks lori, tapi kenapa bisa dijadikan akses utama menuju pabrik?" ujar Joko Fattah Rochim, koordinator FRMJ, di lokasi aksi.

Sertifikat Tanah di Atas Lahan Pasar

Kelompok warga ini juga mempertanyakan status sertifikat tanah yang dimiliki PT Jian You. Mereka menengarai lahan yang dipakai sebagai akses pabrik adalah bagian dari tanah pasar yang merupakan aset milik Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Pasar. "Jian You itu tidak punya akses jalan. Tahu-tahu dimunculkan sertifikat, padahal itu tanah pasar milik dinas. Kok bisa dibuat akses jalan?" ujar Fattah dengan nada geram.

Selain itu, FRMJ menuding ada rekayasa administrasi dalam proses musyawarah desa (musdes) yang dijadikan dasar penerbitan izin akses jalan. Berita acara sosialisasi atau pra-musdes diduga dipakai sebagai berita acara musdes tanpa melibatkan petani terdampak. Atas dasar itu, mereka telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Gambiran, Jupri, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 6 Juli 2026.

Tanggapan Pemkab: "Lebih ke Ketidaktahuan"

Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, mengakui bahwa pembangunan akses jalan tersebut memang belum pernah dikoordinasikan secara resmi dengan pemerintah kabupaten. "Kami menilai ini bukan pelanggaran, tetapi lebih kepada ketidaktahuan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan investasi seharusnya dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terjadi," ujarnya.

Pemkab saat ini sedang memproses legalisasi lahan di sisi barat eks pasar hewan Gambiran yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Lahan tersebut akan disertifikatkan sebagai aset daerah dan difungsikan sebagai jalan umum. Namun bagi FRMJ, langkah itu belum cukup. Mereka mengancam akan kembali turun ke jalan jika tuntutan penghentian operasional pabrik tidak dipenuhi.

📌 Tuntutan FRMJ

  • Menghentikan operasional PT Jian You
  • Membuka seluruh proses perizinan perusahaan
  • Mengevaluasi sertifikat tanah PT Jian You
  • Memproses hukum Kepala Desa Gambiran

"Kami minta PBG dan Andalalin-nya dibuka. Kok bisa keluar kalau akses jalannya enggak ada?" pungkas Fattah. 

Editor: Om Bin

Informasi dan berita terkini seputar Jombang dan sekitarnya : jombangasli.com

Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

📰 ARSIP ARTIKEL

JOMBANGASLI.COM — Media Asli Jombang Mencerahkan

    DIrgahayu Korem
    Logo PT INews Global Indonesia