Mafia Tanah Wonosalam Serobot 100 Hektare, Pelaku Ditahan Ancaman 5 Tahun Penjara
JOMBANG — Sengketa lahan seluas sekitar 100 hektare di Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, akhirnya memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun terkatung-katung, polisi menetapkan seorang pria berinisial M alias Mariyono (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah. Ia pun langsung ditahan.
Pelaku Ditahan, Sindikat Lain Diburu
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Jombang pada 14 September 2026. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan hal tersebut.
"Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan)."
Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Mariyono, warga Dusun Wonoasih, Desa Wonomerto. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 502 mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Polisi juga menyatakan akan terus memburu sindikat mafia tanah lainnya dalam kasus ini.
Kronologi: Dari Pekerja Kebun Hingga Menguasai Lahan
Kasus ini bermula dari laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dalam LP Nomor: LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim tertanggal 23 September 2021, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jombang.
Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari penguasaan lahan oleh sejumlah orang yang sebelumnya disebut sebagai pekerja atau karyawan kebun. Mereka awalnya dipercaya menjaga dan merawat tanaman cengkeh milik pemilik awal.
Namun, situasi berubah setelah era reformasi. Pihak yang sebelumnya dipercaya mengelola kebun disebut mulai menguasai lahan hingga pemilik sah akhirnya terusir dari lokasi sekitar tahun 2000.
"Si oknum tersebut menguasai lahan mulai 2002 sampai saat ini."
Selama dikuasai, lahan tersebut disebut mengalami perubahan fungsi. Pada 2002 hingga 2012, lahan ditanami jagung dan singkong. Setelah itu, sekitar 80 hektare lahan disebut beralih menjadi perkebunan tebu sejak 2012.
Ditekan Ormas dan Diancam Dibakar
Perkara tersebut baru bergulir secara hukum setelah bertahun-tahun. Saragih menyebut kondisi itu bukan tanpa alasan. Pemilik lahan, kata dia, sempat mengalami ketakutan akibat dugaan intimidasi dan ancaman dari pihak yang menguasai lahan.
"Ini terjadi karena adanya ketakutan terhadap oknum, aksi yang dilakukan oleh inisial tersebut, ancaman-ancaman akan dibakar dan dilempari itu trauma terhadap kepemilikan tersebut," ungkapnya.
Bahkan, menurut Saragih, salah satu pihak yang diduga menguasai lahan disebut mengaku sebagai anggota ormas. Identitas tersebut diduga digunakan untuk membuat pemilik lahan merasa tertekan.
Intimidasi verbal juga disebut pernah terjadi. Salah satu kalimat yang menurut Saragih disampaikan kepada pemilik lahan adalah:
"Ini bukan tanah kamu, ini tanah rakyat Wonomerto."
Kerugian Capai Rp1,2 Triliun
Tak hanya soal penguasaan lahan, pihak kuasa hukum juga mengklaim adanya kerugian ekonomi yang sangat besar akibat lahan tidak dapat dikelola pemiliknya selama puluhan tahun.
Saragih menyebut, berdasarkan perhitungan pihaknya, potensi pendapatan dari lahan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Jika dihitung sejak awal penguasaan hingga sekarang, pihaknya mengestimasi kerugian mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
"Kalau menurut hemat kami sesuai keterangan kepemilikan, setiap tahun yang menghasilkan 40 sampai lebih miliar itu mulai dari tahun 2000 sudah tidak memiliki penghasilan selama oknum tersebut menguasai. Jika dikalkulasikan secara akumulatif, kerugian tersebut menyentuh angka fantastis 26 tahun, Rp1,2 triliun."
Upaya Mediasi Gagal
Sebelum membawa perkara ke jalur pidana, pihak pemilik lahan disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Mediasi sempat dilakukan di tingkat desa dengan difasilitasi Kepala Desa Wonomerto Siswoyo dan melibatkan kepolisian setempat. Pemilik lahan juga sempat menawarkan kompensasi. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
Dokumen Kepemilikan
Kuasa hukum pelapor mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan sah atas lahan tersebut.
"Luas yang kita data saat ini sekitar lebih kurang 100 hektare. 100 hektare, 18 sertifikat, 4 Petok D yang sudah kita kontribusi kewajiban yang sudah kita bayarkan melalui kontribusi ke negara itu adalah SPPT yang sudah sah secara hukum, yang sudah kita miliki data-data yang valid."
Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, M ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah yang dibiarkan bertahun-tahun bisa berujung pada kerugian besar dan ketidakadilan. Kini, bola berada di tangan penegak hukum untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu. (*)
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar