Muktamar NU di Jombang Didanai Uang Panas? KPK Telusuri Aliran Rp106 Miliar, Nama Nusron Wahid Muncul!
JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang yang berlangsung akhir Agustus 2026 lalu kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena hasilnya, tapi karena dugaan aliran dana haram yang digunakan untuk membiayai operasional forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
KPK Telusuri Jejak Rp106 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dari puluhan koper yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Dana tersebut diduga mengalir untuk membiayai operasional Muktamar NU ke-35 di Jombang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mendalami keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara ini. Ia menyatakan informasi soal aliran dana ke muktamar sejak Juli 2026 itu menjadi materi utama penyidikan yang butuh pendalaman lebih lanjut.
"Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan, tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik."
Asal Mula Temuan Puluhan Koper
Dugaan ini bermula dari temuan tim satgas KPK saat menggelar OTT pada Senin (14/9/2026). Tim KPK menemukan puluhan koper dan tas kardus berisi uang tunai bernilai lebih dari Rp106,3 miliar di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur.
Gus Arif, yang berstatus sebagai tersangka sekaligus orang kepercayaan Nusron, diduga kuat bertindak sebagai operator utama di lapangan. Empat orang kepercayaan Nusron saat menjalani pemeriksaan awal menyebutkan secara jelas bahwa koper-koper sitaan tersebut merupakan milik sang menteri.
Nama Nusron Wahid dalam Pusaran
Nama Nusron Wahid memang bukan nama baru dalam kasus ini. Sebelum menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Golkar. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada 2024.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, nama Nusron muncul melalui keterangan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex mengungkapkan adanya aliran dana sebesar USD 400.000 kepada Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Uang tersebut diserahkan melalui seorang pria bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zainal.
"Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?"
Syaiful Bahri alias Bajak Laut, mantan staf PBNU yang menjadi saksi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui identitas penerima uang, namun kemudian diberitahu oleh Gus Alex bahwa Zainal Abidin adalah teman Nusron.
Muktamar NU dan Isu Politik Uang
Isu politik uang dalam Muktamar NU ke-35 sebenarnya sudah mencuat jauh sebelum muktamar digelar. Beberapa pekan jelang penyelenggaraan, santer tersiar kabar tentang praktik politik uang dan kecurigaan adanya intervensi dari kekuasaan.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama PCNU se-DIY secara terang-terangan menyatakan menolak segala bentuk politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Salah seorang kiai sepuh NU di Jawa Timur bahkan menyatakan bahwa praktik politik uang bukan sekadar isu, tapi memang terjadi di lapangan.
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menjadi instrumen penting dalam proses penentuan kepemimpinan di NU disinyalir dimanfaatkan sebagai ajang jual-beli dukungan. Isu ini mengemuka karena kabarnya ada salah satu kandidat atau pendukung kandidat tertentu yang sudah memberikan sejumlah uang kepada para pemilik suara sebagai DP atau uang muka.
Nusron Wahid dalam Draft PBNU
Yang menarik, dalam draft susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2026-2031 yang beredar, nama Nusron Wahid tercatat sebagai Wakil Ketua Umum. Draft tersebut juga mencantumkan nama Gus Kikin sebagai Ketua Umum dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.
Catatan Penting
Hingga berita ini diturunkan, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan Menteri ATR/BPN tersebut.
KPK juga belum memberikan kesimpulan mengenai apakah terdapat hubungan antara uang yang disita dengan penyelenggaraan Muktamar NU. Penyidik masih perlu menelusuri sumber dana, waktu pengumpulan, hingga penggunaannya.
Taufik meminta publik memahami bahwa penyidikan baru saja mulai. Ia mengkhawatirkan pengungkapan detail aliran dana saat ini berpotensi mengganggu kelancaran proses penyidikan ke depan.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Muktamar NU ke-35. Jika benar dana haram mengalir ke forum tertinggi organisasi, maka pertanyaan besar pun muncul: apakah hasil muktamar masih memiliki legitimasi moral di mata warga nahdliyin? (*)
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar