Rapot Sosial Jombang: Data Bansos Semrawut, Warga Miskin Loncat Desil, NIK Lansia Disalahgunakan, 1.226 Rekening Diblokir Massal
JOMBANG — Di balik laporan yang tampak rapi di atas kertas, pengelolaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jombang menyimpan persoalan serius. Data yang seharusnya menjadi dasar penyaluran bantuan justru berubah drastis tanpa alasan yang jelas, menimpa warga yang paling membutuhkan. Dari desil yang meloncat tak wajar hingga NIK lansia yang disalahgunakan, inilah rapot sosial Jombang yang perlu dibenahi.
Desil Meloncat Tak Wajar, Warga Miskin Kehilangan Hak
Persoalan ini terkuak di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Belasan warga miskin yang sebelumnya tercatat di desil 1—kategori termiskin—tiba-tiba meloncat ke desil 7 atau 8, yang berarti kategori mampu hingga sangat kaya. Akibatnya, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka mendadak berhenti.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengungkapkan salah satu kasus paling mencolok. Seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak dan tinggal di kos sederhana, tiba-tiba tercatat sebagai pegawai transportasi dan perdagangan dengan status rumah kontrak. Datanya meloncat dari desil 1 ke desil 7.
Kasus lain lebih mengagetkan. Warga bernama Sodik, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan sekitar 80 persen kebutuhan hidupnya bergantung pada PKH, tiba-tiba berubah status menjadi karyawan swasta dan meloncat ke desil 8.
Dari sekitar 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desil 1 hingga 4, pihak desa menemukan belasan nama yang mengalami lonjakan signifikan. Sementara delapan warga lainnya masih dalam tahap klarifikasi.
NIK Lansia Disalahgunakan untuk Judi Online
Bukan hanya soal desil, persoalan lain yang tak kalah serius adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sejumlah lansia di Desa Kepatihan dicoret dari daftar penerima bansos karena NIK mereka diduga dipakai orang lain untuk meregistrasi kartu seluler yang kemudian digunakan bermain judi online.
Salah satu korban adalah Suwignyo (72), seorang lansia yang sehari-hari mengais rezeki sebagai penarik becak. Ia mengaku kebingungan karena bansos yang menjadi tumpuan hidup keluarganya tiba-tiba terhenti, padahal ia sama sekali tidak memiliki ponsel dan tidak tahu cara menggunakannya.
Pemerintah Desa Kepatihan menduga NIK para lansia disalahgunakan oleh anggota keluarga atau pihak lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sistem deteksi pemerintah kemudian memblokir NIK tersebut dari daftar penerima bansos, tanpa warga yang bersangkutan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
1.226 Rekening Diblokir Massal
Persoalan penyalahgunaan rekening bansos untuk judi online ternyata bukan kasus tunggal. Dinas Sosial Jombang mencatat sebanyak 1.226 rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Rinciannya, 993 rekening milik penerima program sembako dan 233 rekening dari penerima PKH. Pemblokiran ini merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran transaksi mencurigakan.
Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, mengungkapkan bahwa hingga Januari 2026, baru sekitar 488 KPM yang mengajukan klarifikasi. Sisanya belum, sehingga mereka masih tidak bisa mengakses dana bansos.
Agung juga menyoroti bahwa blokir tidak hanya menimpa penerima manfaat langsung, tetapi bisa meluas ke anggota keluarga yang tercatat dalam satu KK. “Contoh kasus, penerima PKH atas nama seorang ibu. Tapi yang memakai rekeningnya untuk judi justru suaminya. Akhirnya bantuan juga ikut terhenti,” ungkapnya.
Keluarga Perangkat Desa Masuk Daftar Penerima
Persoalan lain yang juga mencuat adalah adanya keluarga perangkat desa yang tercatat sebagai penerima bantuan pangan. Di Desa Keboan, Ngusikan, nama istri seorang perangkat desa tercatat sebagai penerima bantuan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak.
Dinsos Jombang menyatakan ini terjadi karena data DTSEN tidak diperbarui oleh desa. “Kalau memang sudah tidak layak menerima bantuan, datanya harus segera dimutakhirkan. Kalau tidak diperbarui, maka nama yang muncul akan tetap sama karena acuannya DTSEN,” ujar Agung.
DPRD Sebut Data Semrawut
Persoalan data bansos ini juga menjadi sorotan DPRD Jombang. Komisi D menilai pengelolaan data penerima bantuan masih semrawut. Wakil Ketua Komisi D, Erna Kuswati, mengungkapkan masih ditemukan penerima bantuan yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat, serta warga mampu yang tetap menerima bantuan.
“Kami masih menemukan penerima bantuan yang sebenarnya sudah meninggal tapi masih menerima. Ada juga warga yang sudah mampu tetap mendapat bantuan. Ini yang harus dibenahi,” kata Erna.
DPRD mendorong Pemkab Jombang segera memiliki sistem atau aplikasi terpadu berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Bupati Warsubi adalah penanggung jawab tertinggi pengelolaan data dan bansos di daerah. Dalam sosialisasi DTSEN, Mensos Gus Ipul menyatakan bahwa Bupati hingga operator desa harus memperkuat kolaborasi untuk menghadirkan data yang akurat, bersinergi di bawah koordinasi Bupati.
Sementara itu, Dinas Sosial adalah pelaksana teknis yang paling bersentuhan langsung dengan data dan penyaluran. Dinsos yang melakukan penelaahan, verifikasi, dan validasi data calon penerima bansos. Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, mengakui bahwa penerima bantuan ditetapkan berdasarkan DTSEN, dan pemerintah desa punya kewenangan memutakhirkan data.
Kesimpulan
Rapot sosial Jombang menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan data bansos. Desil yang meloncat tak wajar membuat warga miskin kehilangan hak. NIK lansia disalahgunakan. Ribuan rekening diblokir massal. Dan DPRD menyebut data masih semrawut.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Di balik setiap data yang salah, ada keluarga yang kehilangan akses bantuan yang menjadi tumpuan hidup. Bupati dan Dinsos memiliki tanggung jawab yang saling terkait untuk membenahi sistem ini, agar bantuan negara benar-benar sampai kepada yang berhak. (*)
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar