Ratusan Warga Wonomerto Kepung Mapolres Jombang, Tuntut Pembebasan Maryono dalam Sengketa Lahan 96 Hektare
JOMBANG — Ratusan warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Jombang pada Minggu (20/9/2026). Mereka menuntut pembebasan Maryono (54), rekan mereka yang ditangkap polisi dalam kasus sengketa lahan dengan seorang dokter asal Surabaya.
Tuntutan Warga
Massa yang datang dengan membawa spanduk dan poster mendesak agar Maryono segera dibebaskan. Menurut warga, Maryono bukan pelaku penyerobotan, melainkan korban dari sengketa lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
"Maryono harus dibebaskan! Ini tanah kami, bukan tanah yang bisa diklaim seenaknya," teriak salah satu perwakilan massa.
Warga juga mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Akar Masalah: SK 1964 vs SHM 1972
Menurut warga, persoalan ini bermula dari tanah bekas perkebunan Belanda seluas 96 hektare yang mereka kuasai secara turun-temurun. Warga memiliki SK kepemilikan tanah yang terbit tahun 1964 sebagai bukti sah.
Namun, tanpa sepengetahuan warga, pada tahun 1972 tiba-tiba terbit SHM atas nama orang lain (satu orang) di atas tanah yang sama. Sertifikat itu kemudian dijual kepada S, seorang dokter asal Surabaya.
"Kami sudah menggarap tanah ini sejak lama. Tiba-tiba ada sertifikat atas nama orang lain. Kami tidak pernah tahu," ujar seorang warga.
Akibatnya, Maryono dan ratusan warga lainnya yang menanam singkong di lahan itu dituduh menyerobot tanah yang diklaim milik dokter S.
Warga juga mempertanyakan bagaimana bisa muncul dua surat kepemilikan atas satu bidang tanah. Jika SK 1964 sah, dari mana SHM 1972 berasal?
Kriminalisasi terhadap Warga
Warga menilai penangkapan Maryono adalah bentuk kriminalisasi. Mereka menganggap Maryono hanya mempertahankan haknya atas tanah yang sudah mereka kuasai sejak lama.
"Kalau kami menanam di tanah kami sendiri, kenapa disebut menyerobot? Justru kami yang terusir dan dituduh macam-macam," tegas warga.
Kronologi Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari laporan pemilik lahan berinisial PSS ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dalam LP Nomor: LP/B/517.01/IX/2021/SPKT/Polda Jatim tertanggal 23 September 2021, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Jombang.
Kuasa hukum pelapor, Syahrial Saragih, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari penguasaan lahan oleh sejumlah orang yang sebelumnya disebut sebagai pekerja atau karyawan kebun. Mereka awalnya dipercaya menjaga dan merawat tanaman cengkeh milik pemilik awal.
Namun, situasi berubah setelah era reformasi. Pihak yang sebelumnya dipercaya mengelola kebun disebut mulai menguasai lahan hingga pemilik sah akhirnya terusir dari lokasi sekitar tahun 2000.
"Si oknum tersebut menguasai lahan mulai 2002 sampai saat ini," terang Saragih.
Pelaku Ditahan, Sindikat Lain Diburu
Penetapan tersangka terhadap Mariyono dilakukan Satreskrim Polres Jombang pada 14 September 2026. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan hal tersebut.
"Betul mas, sudah ditetapkan tersangka. Sudah (ditahan)."
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 502 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 502 mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dua Versi yang Bertolak Belakang
Versi Pelapor (PSS): Mariyono menyerobot tanah. Tanah milik PSS dengan 18 sertifikat. Mariyono menguasai lahan sejak 2002. Mariyono diancam dan diintimidasi.
Versi Warga Wonomerto: Mariyono adalah pemilik sah. Tanah milik warga dengan SK 1964. Warga menggarap tanah turun-temurun. Warga ditekan dan dikriminalisasi.
Desakan Warga
Warga mendesak agar Maryono dibebaskan. Mereka juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul SHM 1972 yang mereka nilai cacat hukum.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah yang dibiarkan bertahun-tahun bisa berujung pada kriminalisasi warga. Kini, bola berada di tangan penegak hukum untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu. (*)
Editor: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar