Diduga Dibalik Oknum Aparat, Gudang Oplos LPG 3 Kg Jadi Non-Subsidi di Desa Grogol Jombang Terus Beroperasi
JOMBANGASLI.COM — Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak dan gas yang merugikan masyarakat kecil kembali mengemuka di Kabupaten Jombang. Berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat sekitar, terdapat sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan gudang pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di kawasan Bongsorejo, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Desa Grogol sendiri merupakan salah satu desa di wilayah administratif Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dusun Bongsorejo menjadi salah satu dusun yang berada di bawah pemerintahan Desa Grogol. Wilayah ini diketahui memiliki akses jalan yang memadai untuk menunjang aktivitas warga sehari-hari, termasuk untuk kendaraan angkutan barang.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi dari media Globalindo mendatangi lokasi keberadaan gudang pada beberapa waktu lalu. Namun, saat tim berupaya melakukan konfirmasi secara langsung, pemilik usaha tersebut tidak berada di tempat dan gagal ditemui.
Modus Oplos LPG 3 Kg Jadi Non-Subsidi
Modus yang digunakan dalam praktik ini terbilang sistematis. Berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang menangani kasus serupa di Jombang, pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg non-subsidi menggunakan alat khusus berupa pipa logam atau selang suntik yang dihubungkan ke pentil tabung.
Proses pemindahan dilakukan dengan meletakkan tabung LPG 12 kg di bagian bawah, kemudian menghubungkannya dengan alat pemindah yang terbuat dari besi berlubang. Tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik agar gas dapat mengalir ke tabung yang lebih besar. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kg. Sementara untuk tabung LPG 50 kg, diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kg.
Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung non-subsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel palsu yang diperoleh melalui pembelian daring. LPG hasil oplosan ini selanjutnya diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang.
Keuntungan Besar dari Selisih Harga
Selisih harga menjadi motif utama praktik ilegal ini. Pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari toko dan pangkalan resmi dengan harga sekitar Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung. Setelah dioplos, LPG dalam tabung 12 kg dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung. Sementara tabung 50 kg dijual seharga Rp550.000 hingga Rp575.000.
Dengan demikian, satu tabung LPG 12 kg hasil oplosan yang membutuhkan 4-5 tabung LPG 3 kg (senilai sekitar Rp80.000 hingga Rp105.000) dapat dijual dengan harga hingga Rp140.000. Keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan ribu rupiah per tabung, dengan volume produksi yang disebut mencapai 25-40 tabung LPG 12 kg dan 5-7 tabung LPG 50 kg per hari.
Dugaan Intervensi Saat Tim Media Meliput
Kejanggalan tidak hanya terjadi pada praktik oplosnya. Saat tim investigasi dari media Globalindo berupaya mengonfirmasi keberadaan gudang di kawasan Bongsorejo tersebut, pemilik usaha tidak berada di tempat. Namun, di tengah proses penungguan, muncul seorang pria yang diduga merupakan oknum kepolisian. Ketika awak media berupaya mendekati untuk melakukan konfirmasi, pria tersebut justru bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Situasi semakin memanas ketika beberapa menit kemudian datang rombongan lain. Seorang pengendara sepeda motor berplat dinas merah yang diduga merupakan oknum perangkat desa setempat hadir bersama sekelompok orang. Kehadiran kelompok ini diduga sengaja dilakukan untuk melakukan intervensi serta menghalangi tugas jurnalistik tim media.
"Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi aduan masyarakat. Namun, kehadiran oknum-oknum yang tidak dikenal justru menghambat proses konfirmasi yang seharusnya dilindungi undang-undang." — Tim Investigasi Globalindo
Preseden Hukum di Jombang
Kasus pengoplosan LPG bukan pertama kali terjadi di Jombang. Pada Maret 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik serupa di wilayah Kecamatan Perak, Jombang. Empat orang pelaku diamankan, terdiri dari dua orang yang berperan sebagai "dokter" atau pelaksana pemindahan gas, satu sopir, dan satu penyuplai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 140 tabung LPG 3 kg kosong, 62 tabung LPG 3 kg berisi gas, 52 tabung LPG 12 kg kosong, 18 tabung LPG 12 kg berisi gas, serta puluhan tabung LPG 50 kg dalam berbagai kondisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Penindakan
Atas temuan dan rentetan kejadian di lapangan, tim investigasi mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang tingkat tinggi untuk segera turun tangan melakukan konfirmasi dan mengusut tuntas operasional gudang tersebut. Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dinilai mendesak demi melindungi hak masyarakat kecil atas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang berhak.
Praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi yang salah sasaran, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya menikmati harga terjangkau. Keberadaan gudang di Desa Grogol yang diduga terus beroperasi menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Jombang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pemilik usaha atau pihak yang mewakilinya.
Penulis: Om Bin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar