Mas Bechi Kembali Masuk Lapas Malang, SK Pembebasan Bersyarat Dicabut
JOMBANGASLI.COM — Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Pencabutan dilakukan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencabut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Bechi masuk kembali ke lapas sekitar pukul 11.25 WIB, diantar oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses masuknya hingga ke dalam area penjara.
Kronologi Pencabutan
SK pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 30 September 2026. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur baru menerima surat tersebut pada 6 Oktober 2026.
SK itu kemudian disampaikan kepada Bechi saat ia menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Setelah menerima penjelasan, Bechi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang.
Indikasi Maladministrasi
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengungkapkan bahwa pencabutan PB dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak integrasi kepada Bechi.
"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi," ujar Kusnali.
Dari temuan itu, enam petugas diperiksa oleh Inspektorat Kemenimipas — lima dari Lapas Kelas I Malang dan satu dari Bapas Kelas I Malang.
"Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB tadi siang." — Christo Victor Nixon Toar, Kepala Lapas Kelas I Malang
Penerimaan Kembali di Lapas
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menyatakan Bechi kooperatif saat kembali masuk. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk pengambilan sidik jari dan pembaruan administrasi.
Bechi untuk sementara ditempatkan di sel khusus untuk mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap kasusnya.
Sisa Masa Pidana
Terkait berapa lama sisa pidana yang harus dijalani Bechi, Ditjenpas Jatim masih melakukan penghitungan detail. Kusnali menegaskan bahwa masa menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas tidak diperhitungkan sebagai bagian dari pelaksanaan pidana.
"Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Bechi merupakan putra Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Ia mulai ditahan pada 8 Juli 2022, dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah dianggap menjalani 2/3 masa pidana dengan remisi.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini menjadi perkembangan terbaru dari polemik yang mencuat sejak September 2026, setelah investigasi BBC Eye mengungkap bahwa Bechi telah bebas lebih awal.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan detail pencabutan SK PB tersebut. Pernyataan dari pihak Bechi maupun kuasa hukumnya juga belum diperoleh. (*)
Penulis: Aris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar