Ki Walyan Suprapto: Pengobatan Alternatif Totok Syaraf, Bekam, dan Herbal di Mojowarno Jombang
JOMBANGASLI.COM — MOJOWARNO. Pengobatan alternatif dengan metode terapi totok syaraf, bekam, dan doa-doa yang bersumber dari Al-Qur'an hadir di Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pengobatan ini dijalankan oleh Ki Walyan Suprapto, yang telah memulai praktik sejak tahun 1997.
Ki Walyan memulai pengobatan di Gresik, Driyorejo, dari tahun 1997 hingga 2007. Setelah itu, ia membuka praktik di Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, hingga sekarang.
"Dengan memohon rahmat dan ridho Allah SWT, kami ingin membantu pengobatan dengan metode terapi totok syaraf dan bekam juga dengan cara doa-doa yang bersumber dari Al-Qur'an yang sesuai wejangan dari kiai dan guru-guru spiritual kami." — Ki Walyan Suprapto
Berbagai keluhan pasien dari berbagai penjuru telah ditangani, baik penyakit medis maupun non medis. Menurut Ki Walyan, banyak pasien yang sembuh atas izin Allah SWT.
Ramuan Herbal Tanpa Zat Kimia
Selain terapi totok syaraf dan bekam, pengobatan ini juga dilengkapi ramuan herbal asli dari rempah-rempah tumbuhan obat. Ki Walyan menegaskan tidak ada kandungan zat kimia dalam ramuan yang disiapkan.
"Insya Allah aman buat problem penyakit yang saya siapkan sesuai problem penyakit pasien," jelasnya.
Siap Tangani Patah Tulang
Ki Walyan juga menyebut siap membantu pasien dengan keluhan patah tulang, baik cidera akibat jatuh, naik motor, kecelakaan kerja, atau cidera lain yang berhubungan dengan patah tulang.
"Semoga dengan metode yang saya pelajari, insya Allah dengan izin Allah bisa kami tangani." — Ki Walyan Suprapto
Pengobatan ini menggunakan metode refleksi totok syaraf, bekam, ilmu Al-Hikmah, juga spiritual supranatural.
📍 Baca Juga
- Tetap Harus Jujur, Medang Kamulan Bermula dari Nganjuk Bukan Jombang, Berikut Penjelasannya!
- Genius Hidro-Teknologi Medang Kamulan: Rekayasa Distribusi Air Gunung Arjuno ke Jaringan Situs Sendang di Jombang
- Sidang Perdana Sengketa Tanah No. 73/PDT.G/2026/PN Jombang Digelar, Tergugat I DZ Mangkir, Camat Wonosalam Hadir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar