Kepengurusan SKCK di Polsek Bareng, Jombang: Syarat dan Alur Lengkap

Bagi masyarakat Jombang yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini tidak perlu repot ke Polres. Anda bisa mengurusnya di Polsek Bareng, Jombang, dengan prosedur yang mudah dan cepat. SKCK yang diterbitkan di Polsek berlaku untuk keperluan tingkat kecamatan atau antar desa, sementara untuk keperluan antar provinsi atau luar negeri biasanya diurus di Polres Jombang.

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering diminta untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus beasiswa, pendaftaran nikah, hingga proses administrasi lainnya.

1. Syarat Mengurus SKCK Baru di Polsek Bareng

Pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap sebelum datang ke Polsek Bareng:

  • KTP asli + fotokopi 2 lembar
  • Kartu Keluarga asli + fotokopi 2 lembar
  • Akta Kelahiran / Ijazah asli + fotokopi 2 lembar
  • Pas foto 4×6 latar merah 6 lembar — rapi, pakai baju berkerah
  • Mengisi formulir permohonan di Polsek
  • Sidik jari — diambil di Polsek/Polres

2. Syarat Perpanjangan SKCK

Jika SKCK Anda sudah habis masa berlaku dan ingin memperpanjang, siapkan dokumen berikut:

  • SKCK lama asli + fotokopi 2 lembar
  • KTP + KK fotokopi 2 lembar
  • Pas foto 4×6 latar merah 4 lembar

3. Alur di Polsek Bareng

Proses pengurusan SKCK di Polsek Bareng terbilang mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke SPKT Polsek Bareng yang berlokasi di Jl. Dokter Soetomo No.30, Bareng.
  2. Ambil formulir & serahkan berkas ke petugas.
  3. Proses verifikasi data + sidik jari.
  4. Bayar PNBP: Gratis untuk SKCK. Namun, ada biaya administrasi kecil untuk materai sekitar Rp10.000.
  5. SKCK jadi: biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja. Jika urgent, tanyakan pada petugas apakah bisa selesai di hari yang sama.

📌 Catatan Penting

Wajib bawa KTP asli sesuai domisili. Jika KTP luar Jombang, bawa surat domisili dari desa. Keperluan harus ditulis jelas di formulir, misalnya: "Melamar Kerja", "Beasiswa", atau "Nikah". SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan.

4. Jam Pelayanan

Hari Jam Pelayanan
Senin – Jumat 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu 08.00 – 12.00 WIB
Minggu & Tanggal Merah Tutup

Tips Agar Proses Cepat

  • Datang pagi sebelum jam 9 untuk menghindari antrean panjang.
  • Berkas lengkap — pastikan semua dokumen sudah disiapkan sebelum datang.
  • Pakai baju rapi karena akan difoto untuk pas foto.
  • Jika ada pertanyaan, bisa menghubungi Call Center 110 Polres Jombang.

Sumber: Polsek Bareng, Polres Jombang

Ditulis oleh: Boyok

Informasi dan berita terkini seputar Jombang dan sekitarnya : jombangasli.com

Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

📰 ARSIP ARTIKEL

JOMBANGASLI.COM — Media Asli Jombang Mencerahkan

    DIrgahayu Korem
    Logo PT INews Global Indonesia