Tanah Waduk Tragal Dijadikan Bancaan PNS, Warga Kedungpapar Tuntut Sertifikat Dibatalkan!
JOMBANGASLI.COM — Ratusan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Jombang, menggelar aksi damai di depan Ex Waduk Tragal, Jumat (23/10/2026). Massa yang diperkirakan mencapai 500 orang ini menuntut satu hal: batalkan sertifikat tanah ex waduk yang dikapling untuk kepentingan oknum PNS.
Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu diorganisir Forum Masyarakat Peduli Ex Waduk Tragal (FMPWT). Massa membawa mobil, banner, dan sound system. Orasi dan lagu perjuangan menggema di depan waduk yang kini telah hilang.
Tanah Negara Jadi Bancaan PNS
Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Data yang dihimpun menyebutkan, pada 1996 Kepala Kantor Cabang Dinas PU Pengairan Daerah Brantas Mojoagung merencanakan pembangunan perumahan PNS golongan 1 dan 2. Setahun kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur mengeluarkan SK No. 1726/HM/35/1997 tentang pemberian hak milik atas tanah negara. Pada 1998, terbitlah sertifikat tanah untuk ratusan oknum PNS pengairan.
Ironinya, perumahan PNS yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Tanah ex waduk justru berpindah tangan ke pihak lain, bahkan ada yang dijual ke pengusaha. Sementara waduk yang seharusnya menampung air dan mencegah banjir, telah lama hilang dari lanskap.
Lima Tuntutan Warga
Dalam aksinya, FMPWT menyampaikan lima tuntutan:
Pertama, batalkan semua sertifikat tanah berupa kavling yang dimiliki oknum atau perorangan di tanah Ex Waduk Tragal.
Kedua, tolak kebijakan Dinas Pengairan Mojoagung tahun 1996 yang menjadi akar masalah, karena menggagas pelepasan Hak Tanah Negara menjadi SHM untuk kepentingan para PNS Dinas Pengairan.
Ketiga, kembalikan fungsi waduk sebagai fasilitas umum milik negara yang memberi manfaat untuk irigasi pertanian, mencegah banjir, dan untuk kepentingan masyarakat.
Keempat, cabut laporan tentang penyerobotan tanah ex waduk yang masuk ke Polres Jombang atas nama pelapor Bapak Sunardi.
Kelima, selama tanah ex waduk belum dikembalikan menjadi aset milik negara, warga Dusun Tragal tetap teguh melawan oknum-oknum yang ingin menguasai tanah ex waduk untuk kepentingan pribadi.
📍 Baca Juga
- Groundbreaking Jombang Industrial Park: Investasi Raksasa di Kabuh, Jangan Sampai Warga Cuma Jadi Penonton
- Bedah Relief Girindra Prasada (Candi Arimbi), Part 4: Bukan Cuma Abrahah, Medang Kamulan Juga Punya Pasukan Gajah
- Krisis Wisata Jombang: Anjasmoro Sudah Pengap, Pohon Dijarah, Otoritas Hutan Ompong, Media Memilih Diam!
Banjir dan Hilangnya Fungsi Waduk
Waduk Tragal dulu berfungsi menampung kelebihan air di musim hujan. Jika waduk tidak lagi berfungsi, air akan meluap dan menyebabkan banjir di sekitarnya. Warga menduga, hilangnya sejumlah waduk di Jombang menjadi salah satu penyebab banjir yang terus terjadi di beberapa kecamatan.
Aksi damai ini adalah suara warga yang lelah. Mereka tidak hanya menuntut tanah dikembalikan, tetapi juga mempertanyakan logika kebijakan yang mengubah aset negara menjadi hak milik perorangan, dengan dalih yang tidak pernah terbukti.
Tugas Aparat: Membuktikan, Bukan Hanya Mendengar
Laporan warga sudah masuk ke Polres Jombang. Surat pemberitahuan aksi juga sudah diterima. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Jika benar tanah negara telah dialihkan secara melawan hukum, maka sertifikat yang terbit di atasnya harus ditinjau ulang. Jika benar waduk telah hilang dan banjir terus datang, maka pemulihan fungsi waduk bukan permintaan yang berlebihan.
Warga Kedungpapar sudah turun ke jalan. Mereka menunggu jawaban, bukan janji.
Penulis: Om Bin
📍 Baca Juga
- GMNI Kepung DPRD: Desak Menteri Kehutanan Mundur, Pertanyakan Nyali Wakil Rakyat Jombang soal Karhutla!
- Jangan Berdebat Soal Sanskerta: Ini Bahasa Persatuan Antar-Benua, Bukan Monopoli India yang Bahkan Sudah Ditinggalkan
- PAGAR, GRIB JAYA, dan PJR Jombang Siapkan Deklarasi 10 November, Usung Persatuan dan Kondusivitas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar